Hadits ke-1
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-
Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berseru kepada mereka: "Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah
dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Menurut suatu riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': Jangan
bersumpah dengan nama ayahmu, ibumu, dan apa-apa yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan bersumpah
dengan nama Allah, kecuali kalian dalam keadaan benar."
Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sumpahmu
haruslah apa yang dibenarkan oleh temanmu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-4
Dalam suatu riwayat: "Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-5
Dari Abdurrahman Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila engkau bersumpah terhadap suatu hal, lalu engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada
sumpahmu, maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukan hal yang lebih baik itu." Muttafaq Alaihi.
Menurut lafadz riwayat Bukhari "Lakukan hal yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu." Menurut
riwayat Abu Dawud: "Bayarlah kafarat sumpahmu, kemudian lakukan apa yang lebih baik itu. Sanad kedua hadits
tersebut shahih.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
bersumpah atas suatu hal, lalu ia mengucapkan insyaAllah (jika Allah menghendaki), tidak ada denda atasnya
(jika ia melanggarnya)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Sumpah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ialah: Tidak, demi yang
membalikkan hati." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-8
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya
disebutkan- "Sumpah palsu." Dalam hadits itu aku bertanya: Apa itu sumpah palsu? Beliau bersabda: "Sumpah
yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong." Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu tentang firman-Nya (artinya = Allah tidak akan menuntut sumpah-sumpahmu
yang tidak disengaja), ia berkata: Itu adalah perkataan orang: Tidak, demi Allah dan benar, demi Allah." Riwayat
Bukhari. Abu Dawud meriwayatkannya dengan marfu'.
Bukhari. Abu Dawud meriwayatkannya dengan marfu'.
Hadits ke-10
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
Allah mempunyai 99 nama, barangsiapa menghafalnya ia masuk surga." Muttafaq Alaihi. Tirmidzi dan Ibnu
Hibban mengurai nama-nama tersebut, sebenarnya penyebutan nama-nama itu adalah penyusupan oleh sebagian
perawi hadits.
Hadits ke-11
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa diberi suatu kebaikan, lalu ia mengucapkan kepada pemberi itu: Semoga Allah membalasmu dengan
kebaikan maka ia telah sempurna memberikan pujian." Riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: "Ia tidak
mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kafarat
nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: "Jika ia
belum menentukan nadzarnya." Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-14
Dalam hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu': "Barangsiapa
bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa
bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan
apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah." Sanadnya shahih, namun para penghafal
hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-15
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari 'Aisyah r.a: "Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah
ia melakukan maksiat tersebut."
Hadits ke-16
Menurut riwayat Muslim dari hadits Imran: "Tidak boleh dipenuhi nadzar yang melakukan maksiat."
Hadits ke-17
Uqbah Ibnu Amir berkata: Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan ke Baitullah dengan kaki
telanjang, lalu ia menyuruhku untuk meminta petunjuk kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah
aku meminta petunjuknya, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan naik
kendaraan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan
kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari."
Hadits ke-19
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Sa'ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: "Laksanakan
untuknya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Tsabit Ibnu ad-Dhahhak Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada
seseorang bernadzar hendak menyembelih unta di Buwanah, lalu ia menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan menanyakan hal itu. Beliau bertanya: "Apakah di situ pernah ada berhala yang disembah?". Ia
Sallam dan menanyakan hal itu. Beliau bertanya: "Apakah di situ pernah ada berhala yang disembah?". Ia
menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah di situ pernah dirayakan hari raya mereka?". Ia menjawab: Tidak.
Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya nadzar itu tidak boleh dilaksanakan bila ia mendurhakai
Allah, memutuskan tali persaudaraan, dan nadzar pada suatu benda yang tidak dimiliki oleh manusia." Riwayat
Abu Dawud dan Thabrani dengan lafadz menurutnya. Sanadnya shahih
Hadits ke-21
Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Hadits ke-22
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai
Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul
Maqdis. Beliau bersabda: "Sholatlah disini." Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda: "Sholatlah disini."
Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: "Kalau begitu, terserah engkau." Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-23
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh
diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho', dan masjidku ini." Muttafaq
Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasulullah, pada masa jahiliyyah aku pernah bernadzar akan beri'tikaf
semalam di Masjidil Haram. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu." Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan
dalam suatu riwayat: Lalu ia beri'tikaf semalam.
0 komentar:
Posting Komentar