Jakarta - Keluarga Irzen Octa, korban debt collector Citibank, mengadu ke Komnas HAM. Menanggapi aduan ini, Komnas HAM mengingatkan polisi untuk lebih berani melakukan penyidikan tanpa ada motif untuk melindungi Citibank.
"Kami prihatin atas kasus ini. Polisi harus lebih berani, jangan lindungi Citibank," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim usai menerima aduan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat, (6/5/2011).
Menurut Ifdal, polisi sebagai penyidik harus berani melakukan langkah-langkah penyidikan dengan tegas. Termasuk soal mengusut pemindahan jenazah korban tanpa memberitahu kepolisian. Hal inilah yang memicu simpang siur sebab-sebab kematian.
"Ada yang janggal. Citibank memindahkan jenazah ke rumah sakit tanpa menunggu polisi untuk olah TKP. Ini harus diusut," terangnya.
Menurutnya, pelanggaran HAM tidak harus dilakukan oleh aparat negara semata tetapi juga bisa dilakukan oleh koorporasi perusahaan. Pihaknya berjanji dalam waktu satu minggu akan memberikan rekomendasi atas kasus tersebut.
"Dalam satu minggu ini kami akan menelaah dan mengkaji aduan ini. Minggu depan nanti kami umumkan hasilnya," terang Ifdal.
Menurut kuasa hukum korban, OC Kaligis pemindahan jenazah tanpa izin kepolisian bisa dikenakan delik penggelapan. Dia meminta Komnas HAM untuk meminta keterangan ahli forensik Munim Idris yang menyatakan matinya Orzen karena pukulan benda dan pecahnya pembuluh darah. "Munim membantah visum yang dilakukan dr Ade Firmansyah tidak tepat sesuai fakta," terang OC Kaligis.
Mereka memberikan seberkas aduan yang berisi hasil otopsi, foto korban dan lainnya. Adapun istri korban, Esi Ronaldi dan anaknya Citra yang ikut hadir nampak murung dan sedih. "Kami meminta keadilan, bagaimana pun kematian ini melanggar hak asasi," tutur Esi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi debt collector mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
0 komentar:
Posting Komentar